KPU DKI Umumkan Syarat Cagub-Cawagub Independen/Perseorangan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dilansir ANTARA, Selasa, 19 Maret.

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

“Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung.

Surat pernyataan identitas itu menerangkan yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Adapun pendaftaran dukungan dengan ketentuan, yakni (1) provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 2.000.000 jiwa.

Jumlah penduduk sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen dan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Sedangkan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Lalu, (2) jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Hasil rekapitulasi penggunaan hak suara di Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 6.558.734 pemilih dengan rincian laki-laki 3.147.199 orang, perempuan 3.411.535 orang dan pemilih disabilitas sebanyak 24.981 orang.