BKN Tegaskan ASN Dilarang Menolak Dipindahkan ke IKN

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Walaupun begitu, Haryomo menolak hal itu disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban.

Sebab, kata dia, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa 19 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.

Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.

"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN hingga kini terus menampakkan hasil signifikan. Pembangunan tahap kesatu secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun.

Kemajuan pembangunan tahap kesatu, antara lain, pembangunan bendungan Sepaku Semoi sudah mencapai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 telah mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara mencapai 54,07 persen.