Fadel Muhammad Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi APD, Kenapa?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad sebagai saksi di kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD). Ia mengajukan penjadwalan ulang karena sedang umrah.

“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik, untuk saksi Fadel Muhammad mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

“Sehingga nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir,” sambungnya.

Ali belum memerinci kapan pemeriksaan itu bakal digelar. Tapi, Fadel diminta hadir memenuhi panggilan selanjutnya karena keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Keterangan (Fadel Muhammad dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes yang dimaksud,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.

Dari hasil penyidikan sementara nilai kerugian negara yang disebabkan mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai proyeknya Rp3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta paket APD.

Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Tak dirinci komisi antirasuah, namun mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.