Jelang Pilkada, Pemprov DKI Diminta Hati-hati Nonaktifkan NIK KTP
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin mengingatkan Pemprov DKI untuk berhati-hati terhadap implementasi penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan hari pencoblosan pada 27 November.
Sementara, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan pada 31 Mei hingga 23 September 2024.
“Saya rasa untuk menghadapi Pilkada waktunya kan sudah semakin dekat ya. Ini juga Pemprov DKI Jakarta harus hati-hati kalau menonaktifkan ataupun mematikan NIK warga Jakarta,” kata Syafrudin dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret.
Syafrudin meminta Pemprov DKI memastikan bahwa penghapusan NIK hanya menyasar warga yang memang tak lagi tinggal di Jakarta.
Sebab, jika salah sasaran, hal ini bisa merugikan warga yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah lantaran dihapus dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Jangan sampai merugikan juga. Saya sebagai warga Jakarta, orang Betawi, jangan sampai orang Betawi dirugikan. Penghapusan ini manfaatnya betul-betul harus ada,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov DKI masih mengimbau warga menaati penertiban administrasi kependudukan seiring dengan rencana penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang tak lagi tinggal di Jakarta.
Awalnya, penonaktifan NIK akan dilakukan pada bulan Maret 2024. Namun, pelaksanaan ini ditunda karena masih ada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Keputusan ini merujuk pada hasil rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang memandang penonaktifan NIK warga DKI tinggal di luar daerah baru efektif dilakukan usai perhelatan pemilu.
"Kita menghormati rekomendasi Komisi A (DPRD DKI Jakarta) kemarin. Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi komisi A meminta dilaksanakan pada setelah pemilu," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Tahap awal, Pemprov DKI akan mulai menonaktifkan NIK pada bulan April mendatang. Namun, penghapusan NIK baru dilakukan pada warga meninggal dunia yang belum dilaporkan.
Baca juga:
Kemudian, penonaktifan NIK juga menyasar pada warga yang tercatat masih tinggal di RT yang sudah dihapus karena terdampak penggusuran atau relokasi permukiman.
"Yang meninggal ada 81 ribuan, yang RT-nya dihapuskan ada 13 ribuan. Mulai april, kita lakukan (penonaktifan NIK) 20 ribu dulu. Secara bertahap kita lakukan per bulan," urai Budi.