Markas Narkoba di Kampung Bahari Kembali Digerebek, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 26 Orang yang Diamankan
JAKARTA – 7 dari 26 orang yang diamankan anggota Polres Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion mengatakan ke-7 orang itu berinisial SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH. Mereka dinyatakan positif narkoba dan memiliki barang bukti.
“Tetapi dalam proses penyidikan kita tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion, Senin, 18 Maret.
Sementara untuk 13 orang lainnya masih dalam pemeriksaan karena urine positif narkoba. Untuk yang 6 orang lainnya dipulangkan karena hasil urine negatif.
"Ya kalau pasalnya mengedarkan, berarti ya golongannya bandar (untuk 7 tersangka),” ucapnya.
Perihal barang bukti senjata api seperti revolver, mata anak panah, hingga granat air mata, Gidion menyebut bila pihaknya tengah mendalami asal muasal barang-barang tersebut.
Dirinya menduga granat tersebut hendak digunakan untuk menghalangi anggota kepolisian saat penggerebekan berlangsung.
"Tetapi pada waktu, tidak sempat digunakan oleh para pelaku. Kemungkinan paling tidak untuk menghalang halangi polisi untuk masuk ke kampung itu," tuturnya.
Baca juga:
- Di Depan Kantor KPU, Eks Danjen Kopassus Teriak ‘Jokowi Sutradara Kecurangan Pilpres 2024’
- Siang Hari Berduaan di Kamar Kost, Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Kantor Polisi untuk Dibina
- 4 Pasangan Bukan Suami Istri Masuk Hotel Melati di Malam Ramadan, Terpaksa Digiring Petugas ke Polres Kendal
- Tabrak Truk Sedang Berhenti, Pengendara Motor Vega Tewas di Tempat
Saat ini untuk ke-7 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana mati atau kurungan selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 26 orang diduga terlibat peredara narkoba saat menggrebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, kegiatan itu dilakukan pada Minggu, 10 Maret dini hari.
“Mengamankan 26 yang diduga terlibat peredaran narkoba,” kata Nugroho dalam keterangannya, Minggu, 10 Maret.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan, satu unit air gun, satu pucuk senapan angin dan satu granat asap, ketapel dan anak panah, 11 tabung karbondioksida.
Kemudian 21 klip sabu masing-masing berat 3 gram, dua klip sabu seberat 10 gram, 21 klip sabu seberat 0,25 gram.
Selanjutnya 16 klip ganja masing-masing berat 1,46 gram, enam bungkus masing-masing 79 gram dan dua klip ganja masing-masing seberat dua gram.
“Ada 15 timbangan digital, tiga unit recorder, belasan bong bekas pakai dan empat sepeda motor,” ucapnya.