BCA Klarifikasi Salah Transfer Duit Rp51 Juta, Sudah Setahun Mediasi Terdakwa Tak Ada Iktikad Baik
SURABAYA - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menyebut penyelesaian kasus salah transfer Rp51 juta ke rekening Ardi Pratama buntu setahun. Alasannya tidak ada iktikad baik dari Ardi Pratama.
"Sebenarnya kasus ini telah berlangsung lebih dari setahun. Karena tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Hera, dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret.
Hera menegaskan pihak BCA berupaya menyelesaikan kasus tersebut sebelumnya akhirnya diproses hukum. Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan dengan Ardi termasuk mediasi lewat kepolisian. Namun semuanya gagal, tanpa menemukan titik terang.
Karena itu, lanjut Hera, BCA melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada Ardi. Isinya menyatakan telah terjadi salah transfer, dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
Selain somasi, Nk (mantan pegawai BCA), yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland mencoba mendekati nasabah untuk mendorong agar segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Penyelesaian masalah ternyata berlarut, karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," ujarnya.
Karena tidak ada titik terang, lanjut Hera, NK berinisiatif membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Hera menegaskan kasus salah transfer itu tidak ada kaitannya dengan BCA, mengingat Ardi dilaporkan ke kepolisian oleh mantan pegawai BCA, bukan dilakukan oleh pihak bank.
"Jadi, laporan itu keinginannya sendiri mantan pegawai (bukan pihak BCA)," kata Hera.
Baca juga:
- DKI Ingin Lepas Saham Miras PT Delta, Sayangnya Terganjal Restu DPRD
- Update COVID-19 Per 2 Maret: Kasus Baru 5.712 dari Pemeriksaan 33.174 Spesimen
- Cerita Sedih Istri Ardi yang Ditahan karena BCA Salah Transfer Rp51 Juta, Bingung Beli Susu Tiga Balitanya
- Sudah Bentuk Dua Satgas, KPK Masih Belum Tahu di Mana Buron Harun Masiku
Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menguasai, dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui, atau patut diketahui bukan haknya, maka dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum, dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Hera.