Tanah 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah 5.911 meter persegi milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
“Tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP yang berada di Kelurahan Darusasalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Maret.
Ali menyebut ada tiga lokasi tanah yang disita penyidik. “Dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi,” tegasnya.
KPK dipastikan bakal terus mengusut aset milik Andhi melalui Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Tujuannya agar kerugian negara yang ditimbulkan dari penerimaan gratifikasi bisa dikembalikan.
“Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari tim asset tracing,” ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah sudah lebih dulu menyita harta Andhi yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi. Di antaranya satu bidang tanah dan bangunan seluas 840 meter persegi yang terletak di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Batam.
Kemudian turut disita juga mobil mewah di antaranya, Hummer tipe H3, Morris tipe mini, dan Toyota Roadster.
Baca juga:
- Transaksi Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Rekening Petugas Kebersihan
- Jaksa Ungkap Setoran Rp20 Miliar ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tanpa Identitas Pengirim
- Anggota DPR PPP Wanti-wanti IKN Jangan Seperti Batam, Gagal Jadi Kota Maju
- Bangun IKN, Kepala Otorita Sebut Jalin Kerja Sama dengan 4 Negara Ini
Saat ini, Andhi sedang diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia dituntut pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara.