KPK Segera Tunjuk Pelaksana Tugas Karutan Usai Achmad Fauzi Ditahan Terkait Pungli

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan untuk menggantikan Achmad Fauzi yang ditahan karena terjerat kasus pungutan liar (pungli). Jabatan ini tak akan dibiarkan kosong dalam waktu lama.

“Pasti pada saat (Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi ditahan, red), kosong (jabatan itu, red). Tentu kami kemudian langsung (menunjuk, red) Plt, kan, tidak boleh ada jabatan yang kosong,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan yang dikutip Senin, 18 Maret.

Ghufron belum menyebut sosok yang akan menggantikan Achmad Fauzi. Adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa yang akan mengurusinya.

“Ya tentu secara adiministrasi, kami tetapkan Plt. Siapa-siapanya nanti ke Pak Sekjen,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 15 pegawai KPK secara resmi diumumkan sebagai tersangka kasus pungli rutan dan ditahan. Mereka di antaranya adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Dalam kasus ini, belasan pegawai ini telah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Para tahanan menyetor dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta yang diserahkan secara tunai atau melalui rekening penampung.

Tahanan kasus korupsi di Rutan KPK kemudian mendapat fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya, bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak