Korlantas-Kemenhub Siapkan Skema Arus Mudik, Hanya Mobil Pribadi dan Bus yang Boleh Melalui Pelabuhan Merak
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan skema pembagian kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Merak saat arus mudik Idulfiri 2024.
Dalam skema itu, hanya kendaraan pribadi dan bus yang bisa mengakses Pelabuhan Merak untuk menuju Pelabuhan Bakauhuni.
"Pertama kendaraan yang diarahkan melalui Pelabuhan Merak roda 4 mobil pribadi dan bus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 15 Maret.
Pada skema yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan itu, kendaraan jenis truk akan diarahkan untuk melalui Pelabuhan Ciwandan.
Tujuan dari skema pembagian jenis kendaraan ini untuk mencegah terjadinya kepadatan.
"Kendaraan yang diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan, sepeda motor, kendaraan truk, dan tengki dan kendaraan truk tronton," sebutnya.
Baca juga:
- Deretan Kode yang Digunakan Saat Pungli Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung hingga Pakan Jagung
- KPK Tetapkan Kepala Rutannya Jadi Tersangka Kasus Pungli
- Jokowi: Kalau Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
- NasDem, PKB, dan PKS Kumpul di NasDem Tower, Jajaki Koalisi di Pilgub DKI
Sementara untuk truk dengan kapasitas yang lebih besar tak diperbolehkan melalui Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Jenis kendaraan itu akan diarahkan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
"Selanjutnya yang ketiga, kendaraan yang diarahkan melalui pelabuhan BBJ atau Bakau Bandar Jaya kendaraan truk tengki tronton lebih dari 12 sampai dengan 16 meter," kata Trunoyudo.