Meski Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif di Tangsel, SM Tak Ditahan

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan karyawan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berinsial SM sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senyawa radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Meski demikian, polisi tak dapat menahannya dengan alasan Pasal yang disangkakan hanya menjatuhkan hukuman di bawah lima tahun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal M Agung Budijono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 26 saksi, 2 di antaranya merupakan saksi ahli dari Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Dari pemeriksaan itu diketahui, SM tak memiliki izin penyimpanan zat radioaktif.

"Hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Agung di Jakarta, Jumat, 13 Maret.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Di mana, Pasal itu berisi; Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana penjara paling lama dua tahun/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa SM untuk menggali asal-muasal senyawa radioaktif yang dimilikinya. Sebab, dari pemeriksaan sementara, barang yang tak umum di masyarakat itu diperoleh dari salah seorang rekannya.

Dari pemeriksaan pun didapat informasi, tersangka SM membuka layanan jasa dekontaminasi secara online. Akan tetapi, belum diketahui siapa pengguna jasa tersebut.

Meski, sempat disinggung mengenai daftar perusahaan yang menggunakan zat radioaktif dalam industri dan kesehatan, polisi pun masih mendalaminya.

"Kami masih koordinasikan temuan itu kepada Bapeten sebagai pemberiizin resmi," ungkap Agung. 

Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja sama BATAN Heru Umbara menegaskan, pihaknya sedang menggodok hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada SM dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. 

Hasil pembahasan soal hukuman ini akan rampung pekan depan, termasuk dengan sanksi yang akan dijatuhkannya.

"Penentuan status kepegawaiannya akan keluar pekan depan. Kita pastikan hukuman berat," ungkap Heru.