KPU: Kuala Lumpur Segera Dijadwalkan Rekapitulasi Nasional
JAKARTA - Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan segera dijadwalkan mengikuti rekapitulasi nasional di kantor KPU, Jakarta.
"Tinggal nanti urusannya satu dua hari ini akan dijadwalkan untuk ke Jakarta," kata Mellaz dikutip ANTARA, Kamis, 14 Maret.
Rekapitulasi untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS) disebut Mellaz sudah selesai.
"Kalau yang jelas informasi terakhir per hari ini, sejak semalam saya dapatkan, itu semua proses selesai di Kuala Lumpur," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih di 120 KSK.
Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Baca juga:
- Mahfud MD Soal Pengacara yang Disiapkan Saat Sidang MK: Banyak yang Daftar Tapi Ramai-ramai untuk Apa?
- Diduga Ingin Bunuh Presiden Maduro, Dua Warga Venezuela Ditahan
- Kereta Ekonomi Gaya Baru Malam Selatan New Generation Pasar Senen-Surabaya Gubeng Mulai Dioperasikan
- Bahas RUU DKJ, Legislator Gerindra Usul Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
KPU melaksanakan PSU Kuala Lumpur pada Minggu (10/3). Pelaksanaan metode TPSLN dilakukan di WTC Kuala Lumpur sedangkan KSK disebar di 120 lokasi di Perak, Kelantan, Terengganu, Selangor, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur maupun Putrajaya.