Aturan Baru OJK tentang Aset Kripto Jadi Angin Segar Bagi Pelaku Industri

JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto diharapkan bisa membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi. 

Menyikapi kebijakan baru ini, CEO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua ASPAKRINDO Yudhono Rawis menyambut baik langkah proaktif OJK dalam menyiapkan program pengawasan kripto pada januari 2025.

"Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan,” kata Yudho dalam keterangannya pada Kamis, 14 Maret.

Menurutnya, hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia. Dia juga berharap penerbitan POJK 3/2024 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Selain itu, menurut Yudho, salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.