Catherine Wilson akan Hadirkan Saksi dari Pihak Keluarga dalam Sidang Cerai dengan Idham Masse
JAKARTA - Sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Masse kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok dengan agenda pembuktian awal. Dalam sidang kali ini, Catherine Wilson kembali absen begitu pula dengan Idham Masse.
"Persidangan pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim adalah pembuktian tertulis dari ibu Catherine selaku penggugat," kata Dody Haryanto, Kuasa Hukum Catherine Wilson di PA Depok, Rabu, 13 Maret.
Bukti yang diserahkan oleh Dody dalam sidang kali ini berupa buku nikah yang menyatakan pernikahan Catherine Wilson dan Idham Masse sah secara agama.
Selain itu alamat domisili dari Catherine Wilson sendiri yang kini sudah menetap tinggal di Kota Depok.
"Nah yang dibuktikan hari ini adalah satu, buku nikah daripada ibu Catherine, mensahkan kalau mereka ada suami istri, disahkan dengan buku nikah. Terus kemudian lanjutnya adalah domisili, domisilinya kenapa saya munculkan domisili karena keberadaan klien saya ini keberadaanya ada di wilayah kota Depok," sambung Dody.
Untuk sidang selanjutnya yang akan diadakan dua minggu dari hari ini, Catherine Wilson berencana menghadirkan saksi. Dody menjelaskan kalau saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga kandung Catherine.
Baca juga:
"Saksi, kita tetap komunikasi dengan ibu Catherine. Tapi diutamakan yang hubungan sedarah dan keluarga," paparnya.
Berbeda dengan Catherine, pihak Idham Masse dikatakan akan menghadirkan saksi dari karyawan yang mengetahui secara jelas kehidupan rumah tangganya bersama Catherine selama di Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Dari karyawan dengan keluarga, kalau di sidrap itu mereka berbaur semua, karyawan dengan keluarga dan keseharian itu mereka melihat," pungkas Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Masse.