Status Jakarta Pasca-UU IKN Dipertanyakan, DPRD Sebut Perencanaan RUU DKJ di DPR Buruk
JAKARTA - Status Jakarta saat ini sempat jadi pertanyaan setelah salah satu Anggota DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai bahwa proses pembahasan dan penyusunan undang-undang, terutama terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dijalankan dengan buruk.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” kata Misan dalam keterangan yang dikutip Minggu, 10 Maret.
Misan memandang, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Jakarta.
Menurut Misan, pembahasan RUU DKJ menjadi undang-undang terkesan sangat lambat. Atas dasar itu, Misan berharap landasan untuk menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan.
Sebab, jika RUU DKJ disahkan tak lama setelah UU IKN, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah daerah dan kewajiban pemerintah pusat (pempus) terhadap Jakarta menjadi jelas.
“Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 secara resmi telah menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU DKJ. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut Jakarta sudah tak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak 15 Februari.
"DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ungkap Supratman, Selasa, 5 Maret.
Baca juga:
Belakangan, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota Republik Indonesia hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan.
"Saat ini, Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota. Dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini. Oleh karena itu, kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Maret.