Class Action Jadi Alternatif Jika Hak Angket dan Gugatan MK Tak Bisa Bongkar Kecurangan Pemilu
JAKARTA - Pengamat politik Eep Saefullah memandang masyarakat bisa ikut menggugat lewat class action dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal ini menurutnya dapat dilakukan jika upaya hak angket maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) gagal membongkar dugaan kecurangan tersebut.
Eep menyebut, dalam pengajuan hak angket, masyarakat bisa menggugat secara perdata mengenai hasil pemilu kepada penyelenggara proses pemilihan.
"Sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 10 Maret.
Eep menuturkan, gugatan class action bisa menambah tekanan bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Masyarakat bisa menuntut kerugian publik terkait kecurangan Pemilu 2024 karena berdampak terhadap kehidupan demokrasi ke depan.
“Class action dapat memberikan tekanan lebih besar pada pihak berwenang untuk menyelidiki dan memastikan integritas proses pemilu,” singgungnya.
Baca juga:
- 1 Keluarga Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Penjaringan, Sang Ayah Sempat Cium Kening Anak-anaknya
- Paus Fransiskus Minta Ukraina Berani Angkat 'Bendera Putih'
- Pencarian Pesawat Jatuh di Binuang Kaltara Dilanjutkan, SAR Sisir 5 Titik
- Hari Ini Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Bawaslu Wanti-wanti Potensi Kerawanan
Eep mengakui bahwa selama ini belum tercatat kasus Pemilu yang digugat dengan class action. Namun berkaca dari gugatan sejenis, jalur perdata itu tersedia demi kepentingan publik.
Yang menjadi catatan, gugatan perdata ini harus digawangi oleh segenap strategi yang matang. Penggugat perlu menentukan materi class action dan siapa yang menjadi targetnya. Dalam konteks pemilihan umum, hal ini tentu melibatkan orang-orang yang merasa dirugikan oleh proses pemilu yang diduga cacat.
"Ketika materinya sudah jelas dan kejelasan itu sekarang tersedia sebenarnya. Setiap orang merasa dirugikan oleh penyelenggaraan pemilu yang prosesnya dan hasilnya cacat," jelas Eep.
Lalu, perlu adanya orgainsasi yang kuat dan berkomitmen untuk menjalankan gugatan class action ini dengan baik. Keterlibatan yang berkelanjutan dan kerja keras, menurutnya, diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Kemudian, Eep menegaskan diversifikasi partisipasi dari berbagai wilayah di Indonesia merupakan hal yang penting untuk memperkuat gugatan class action ini. Sebab, dugaan kecurangan itu juga tersebar di banyak daerah.
"Kita punya teknologi yang membuat orang-orang di Sumatera, di Kalimantan dan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan di mana-mana bisa mengirimkan tanda tangan mereka sebagai class action,” tandasnya.