KPK Kantongi Nama Tersangka di Kasus Korupsi PT Taspen
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dimulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik sudah mengantongi nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret.
Ali mengatakan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu melibatkan perusahaan lain. Hanya saja, ia masih menutup rapat informasi tersebut.
Begitu juga dengan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat kami umumkan pada publik hingga seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” tegasnya.
Masyarakat diminta terus memantau kasus ini, Ali bilang. “Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” ujarnya.
Baca juga:
- Mahfud Amini Hasto Soal Upaya Kunci Suara Paslon 03: Angkanya Persis, Nanti Pembuktian Saja
- Punya 2 Menteri dan 1 Wamen di Kabinet, PPP Tak Mau Buru-Buru Ajukan Hak Angket
- MKMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Adili Sengketa Pemilu 2024
- Bamsoet Beberkan Bakal Caketum Golkar, Airlangga, Agus Gumiwang, Bahlil termasuk Dirinya
Diberitakan sebelumnya, KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.