Bentuk MKMK Permanen dan Libatkan Luar untuk Kontrol, MK Berharap Rebut Kepercayaan Publik
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut dalam mengawal konstitusi di Tanah Air.
"Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik," kata Suhartoyo di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat 8 Maret, disitat Antara.
Suhartoyo mengatakan upaya mengembalikan kepercayaan publik tersebut diantaranya pembentukan s Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen hingga penguatan kelembagaan dengan melibatkan pihak luar untuk mengontrol MK dalam mengawal konstitusi.
Di hadapan civitas academica Universitas Andalas, Sumatera Barat, Suhartoyo juga meminta mahasiswa ikut aktif mengontrol lembaga peradilan itu apabila dalam menjalankan tugas terjadi kekeliruan.
"Hari ini MK mudah-mudahan sudah mulai berbeda dengan hari-hari kemarin ketika ada proses yang menuju kepada penurunan kepercayaan," ujar Suhartoyo.
Baca juga:
- Eks Ketua MK Blak-blakan soal Politik Dinasti: Belum Pernah Dalam Sejarah Banyak Orang Marah Seperti Sekarang
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
Dia mengatakan dalam perspektif kebangsaan, MK bertugas memberikan perlindungan hak konstitusional kepada setiap warga negara.
Oleh karena itu, sebagai anak kandung reformasi MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga terutama kepercayaan publik yang sempat menurun.
Di satu sisi ia menyadari mengembalikan kepercayaan publik bukan perkara mudah. Sebagai contoh, meskipun sebuah putusan yang telah disusun dengan matang melalui proses dan mengedepankan keadilan bisa saja masyarakat meragukannya.
Untuk diketahui, MK sempat menjadi sorotan publik karena mengabulkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
Pro dan kontra terhadap MK berangkat dari putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).