Aturan Sekolah Selama Ramadan di Palangkaraya, Upacara Dihapus dan Belajar Dikorting 10 Menit
PALANGKARAYA - Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran untuk meniadakan kegiatan upacara setiap senin dan mengurangi kegiatan belajar 10 menit selama Bulan Suci Ramadan 1445.
Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 400.3.5/451/Disdik.SMP.01/II/2024 terkait dengan pengelolaan kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah selama Ramadan 1445 Hijriah di daerah itu.
Kepala Disdik Kota Palangkaraya Jayani mengatakan libur khusus puasa (LKP) awal Ramadan dimulai pada 11-16 Maret 2024, sedangkan libur cuti bersama pada 8 April-15 April 2024.
Kegiatan belajar mengajar pada 18 Maret-6 April 2024 diatur dengan dimulai pukul 07.30 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau Proyek Penguatan Profil Pelajaran Pancasila.
"Jam pelajaran dikurangi 10 menit," kata Jayani dikutip ANTARA, Jumat 8 Maret.
Untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam, kata dia, dapat mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Bidang Pembinaan Sekolah Disdik setempat.
Disdik setempat juga mengimbau seluruh peserta didik dan orang tua agar selalu menjaga kesehatan, karena cuaca di Kota Palangkaraya dalam beberapa hari ini sering diguyur hujan namun juga terkadang panas.
Baca juga:
Cuaca seperti itu, kata dia, tentunya dapat menyerang kekebalan imun tubuh sehingga bisa menyebabkan peserta didik sakit.
"Saya harap para orang tua peserta didik bisa membiasakan anak-anaknya untuk membiasakan pola hidup sehat, dengan tujuan agar peserta didik terhindar dari wabah penyakit yang bermunculan saat cuaca seperti sekarang ini," demikian Jayani.