Satu PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu Jadi Buronan

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu dari enam Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sebagai buronan kasus dugaan kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

Sedianya, dalam penanganan kasus tersebut, Polri menetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka.

"(Insial) MKM tersangka DPO," ujar Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret.

Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan Imigrasi, tersangka MKM tak lagi berada di Malaysia. Dari data perlintasan, mantan PPLN Kuala Lumpur jtu berada di Indonesia.

"Masih kita cari keberadaannya," sebutnya.

Sementara untuk enam tersangka lainnya yakni berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Penyidik berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan hari ini.

"Akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Jakarta Pusat pada hari Jumat, 8 Maret 2024," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, para PPLN tersebut ditetapkan tersangka karena terlibat kecurangan dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sehingga, mereka dipersangkakan dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.