Pencabutan KJMU Bikin Geger, Sahroni Minta Jokowi Pecat Heru Budi

JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai masalah yang timbul dari pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada banyak mahasiswa merupakan tanggung jawab Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu memandang pencabutan KJMU membuat Heru merusak nama baik Presiden Joko Widodo. Mengingat, Heru merupakan Pj kepala daerah yang masih menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Apa yang Pak Pj Heru lakukan, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat. Apalagi ini soal pendidikan. Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret.

Banyaknya mahasiswa yang dicoret dari penerima KJMU, dianggap Sahroni, mengakibatkan ketimpangan akses pendidikan semakin besar lantaran ancaman putus kuliah.

Bahkan, Sahroni meminta Jokowi memecat Heru dan menggantikannya dengan pejabat lain di sisa masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta sampai penetapan Gubernur DKI definitif.

"Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrim dan jelas merugikan masyarakat,” tegas Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni berharap agar Heru segera menyelesaikan masalah dengan mengembalikan hak para penerima KJMU tersebut.

“Semoga hati nurani Pak Pj Heru terketuk. Kembalikan apa yang memang merupakan hak mereka,” ungkap Sahroni.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku memang terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data yang dimaksud salah satunya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan ini juga masuk dalam perbaharuan DTKS.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), data kendaraan, data rumah, data aset. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya kembali membuka pendaftaran penerimaan bantuan KJMU buntut banyaknya keluhan dari mahasiswa tak mampu yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebut, pendaftaran tersebut dilakukan melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.

Selama proses masa sanggah pendataan penerima KJMU sebulan ke depan, mahasiswa juga bisa berkonsultasi lewat kanal aduan nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.

"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silakan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti.