Kapoksi Baleg NasDem: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sampai IKN Diresmikan
JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menyatakan Jakarta masih menjadi ibu kota Republik Indonesia hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) diresmikan.
Hal itu disampaikan Taufik Basari menanggapi pernyataan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas terkait Jakarta sudah kehilangan status DKI sejak 15 Februari.
"Saat ini, Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota. Dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini. Oleh karena itu, kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Maret.
Tobas, sapaan akrabnya, lantas menjelaskan soal RUU DKJ yang disebut bakal dikebut untuk menentukan status Jakarta. Dia tak menampik berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Ya sebenarnya suatu norma UU itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status, tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, legitimasi Jakarta sebagai ibu kota memang berkurang, namun masih berlaku sebagai ibu kota negara selama statusnya belum dicabut oleh UU yang baru.
Baca juga:
- Polri Tak Larang Mudik Pakai Motor Meski Risiko Kecelakaan Tinggi Tapi Kamu Wajib Patuhi Ini Ya!
- Alkohol dan Keributan jadi Pemicu WN Korsel Lempar Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Ciledug
- Rudenim Jakarta Pastikan WN Korsel yang Terlibat Insiden di Apartemen Metro Garden Bukan Tahanan
- Sebagian Mahasiswa Jakarta Protes Tak Lagi Terima KJMU, Heru Budi Bicara Kemampuan Keuangan DKI
"Nah jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu, karena memang toh pembangunan IKN nya masih berjalan. Beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya, jadi tidak ada hal yang urgent yang harus kita hadapi pada saat ini," kata Tobas.
"Meskipun juga harus diakui kita memiliki problem legitimasi juga ya terkait dengan bagaimana kita apakah perlu mempercepat pembahasan RUU DKJ ini untuk jadi UU," pungkasnya.