Cara Tersangka Pungli Rutan Koordinir Penarikan Uang Ditelisik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pegawainya di bagian pengamanan, Farhan dan Kinsun Kase sebagai saksi pada Selasa, 5 Maret. Keduanya dicecar soal cara peran aktif tersangka di kasus pungutan liar (pungli) rutan mengkoordinir penarikan uang.
“Keduanya hadir dan diskonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Maret.
Ali tak memerinci berapa besaran pungli yang ditarik para tersangka. Ia hanya mengatakan keterangan keduanya membuat terang dugaan yang sedang diusut.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya, Hengki yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PYND) itu disebut sebagai dalang atau otak dari praktik lancung yang terjadi.
"Hengki sudah tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.
Baca juga:
Hengki ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya, ungkap Johanis. Tapi, ia tak mengungkap siapa dan berapa jumlahnya.
Johanis hanya memastikan Hengki bakal diproses sesuai ketentuan hukum. “Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," tegasnya.