Koperasi Tak Perlu Bingung Lagi Hadapi Masalah Keuangan, Kemenkop UKM Terbitkan Standar Akutansinya
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi untuk membantu koperasi dalam menyusun laporan keuangan agar sesuai standar akuntansi.
Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 10 Januari 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM Budi Mustopo menjelaskan, selama ini banyak koperasi aktif yang belum mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi.
Ketidakmampuan ini membuat pengurus koperasi kesulitan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke anggota koperasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dengan terbitnya Permenkop Nomor 2 tahun 2024 ini kami harap koperasi dapat menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Budi saat membuka acara Workshop Sinkronisasi Pengayaan Data Koperasi di Yogyakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu 6 Maret, disitat Antara.
Budi menuturkan bahwa Kemenkop UKM juga telah mengembangkan platform Online Data System (ODS) Koperasi, yang di dalamnya terdapat fitur laporan keuangan agar memudahkan pengurus koperasi melaporkan kinerja keuangan.
Namun, ia masih menemukan ketidaksesuaian antara data koperasi aktif dan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang tercatat di ODS di seluruh Indonesia. Ini terjadi karena kurangnya pelaporan dari koperasi kepada dinas atau instansi terkait atas pengesahan dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Oleh sebab itu, Budi meminta agar pengurus koperasi dapat tertib administrasi dengan aktif memberikan laporan kepada dinas terkait ketika terjadi perubahan substansial pada tubuh koperasi.
Baca juga:
- Heboh Video Noel vs Deddy Sitorus, Perang Mulut di TV Nyaris Adu Jotos
- KJMU Dicabut Bikin Mahasiswa Jakarta Pening, Pemprov DKI Persilakan Penerimanya Daftar Lagi
- Ditanya Penggelembungan Suara PSI, KPU: Ketidakakuratan Tidak Hanya pada Satu Partai
- Belum Juga Bertemu Megawati, JK: Bu Mega Konsolidasi Internal Dulu
Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Khaerul Bariyah menambahkan di dalam Permenkop Nomor 2/2024 juga diatur tentang standardisasi dan kebijakan akuntansi yang harus digunakan oleh koperasi hingga batasan waktu pelaporan keuangan tahunan/periodik.
“Dengan adanya Permenkop Nomor 2/2024, saya harap pengurus koperasi mulai tertib administrasi dengan secara rutin memberikan laporan keuangan dengan sistem yang disediakan agar terhindar dari sanksi,” ucap Khaerul.
Khaerul menjelaskan bahwa tidak semua koperasi memiliki kompetensi yang sama dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk itu, dengan hadirnya ODS, yang masih dalam tahap penyempurnaan, diharapkan menjadi jawaban bagi koperasi untuk memiliki sistem pelaporan keuangan yang akuntabel.