Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri, 200 Kilogram Ikan Diamankan

JAKARTA - Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap satu kapal asing diduga asal Malaysia. Sebab, kapal itu melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di perairan Indonesia.

"Direktorat kepolisian air Baharkam Polri, telah menangkap kapal ikan asing atau KIA berbendera negara Malaysia di perairan selat Malaka kepulauan Riau," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 6 Maret.

Penangkapan tersebut berawal saat adanya informasi soal illegal fishing di perairan Selat Malaka, pada 28 Februari. Karenanya, dilakukan penelusuran dan ditemukan kapal dengan PSF 2500.

Kemudian, kapal itu dihentikan dan diperiksa. Ada satu nakhoda dan tiga anak buah kapal atau ABK.

"Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," sebutnya.

"Direktorat Polair Baharkam Polri mengamankan 1 nakhoda dan 3 orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," sambungnya.

 

Pemeriksaan pun diarahkan ke tempat penyimpanan di kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan 200 kilogram ikan yang diduga hasil ilegal fishing.

Dari hasil pemeriksaan, dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan modus mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Polair.

"Mereka diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut," kata Trunoyudo.