Aspebindo Dukung Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Mangkrak
JAKARTA - Polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 1/2022 menuai respons beragam dari pengusaha.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif sifatnya positif.
"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya, Rabu 6 Maret.
"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," lanjutnya.
Anggawira menambahkan, ketegasan yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.
“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” kata Anggawira.
Baca juga:
- Korlantas Polri Siapkan Skema Rekayasa Lalin Hadapi Mudik Lebaran 2024, Mulai Berlaku 5 April
- Andai Belajar dari Pemilu 2019, Pakar Sesalkan Kontroversi Sirekap: Anggaran Berlipat, Harusnya Tidak Begini
- Anggota DPR-nya Masih Sibuk Kawal Suara, PPP Belum Bersikap soal Hak Angket
- 2 Pegawai Bagian Pengamanan KPK Dipanggil Terkait Dugaan Pungli Rutan
Menanggapi kabar Menteri Bahlil Lahadalia dengan wewenangnya memakai cara-cara informal untuk memulihkan IUP yang telah dicabut, Anggawira memandang hal itu harus dibuktikan. Lantaran menurutnya, proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.
"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia menyatakan Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batu bara.