Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pemerintah Kenakan Aturan Kuota dalam PLTS Atap

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Dalam aturan anyar ini, Kementerian ESDM mengenakan sistem kuota.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu menjelaskan, sejatinya kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.

Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.

"Kita sadari juga bahwa PLTS Atap memiliki sifat intermittent, sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," ujar Jisman dalam dalam Sosialisasi Permen ESDM 2/2024, Selasa, 5 Maret.

Asal tahu saja, kuota dalam sistem PLTS Atap adalah jumlah kapasitas PLTS Atap yang dapat dipasang di sistem tenaga listrik pemegang IUPTLU di suatu wilayah dengaan memperhatikan aspek keamanan dan kenadalan pada sistem tersebut.

Berdasarkan kuota sistem ini pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota clustering.

Lebih jauh dijelaskan kuota clastering PLTS Atap adalah kuota PLTS Atap pada sistem tenaga listrik di unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU.

Nantinya pengajuan permohonan pemasangan PLTS Atap oleh pelanggan pemegang IUPTLU mengacu pada kuota clustering.