Revisi Permen ESDM soal PLTS Atap Terbit, Ini Isinya
PLTS Atap Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi aturan terkait pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS Atap).

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemengang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan disahkan oleh Menteri ESDM pada 29 Januari.

Dalam padal 7 aturan tersebut mengatur mengenai kuota pengembangan sistem PLTS Atap yakni pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap untuk setiap sistem tenaga listrik.

Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

Adapun kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci untuk setiap tahun dari Januari sampai dengan Desember.

Kemudian pada pasal 8 (3) disebutkan, usulan kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk tahun 2024 sampai dengan 2028 disampaikan paling lambat 3 bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Sementara usulan untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.

Nantinya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan akan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan sistem PLTS atap yang melibatkan direktur jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

"Berdasarkan penetapan kuota pengembangan sistem PLTS Atap, pemegang IUPTLU menusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering," bunyi pasal 9 (3) yang dikutip Jumat 23 Februari.

Dalam pasal 9 juga dijelaskan, Clustering merupakan sistem tenaga listrik pada unit pelayanan pelanggan pemegang IUPTLU.