Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila ETH Serahkan 3 Bukti
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH, rampung menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di kasus dugaan pelecehan seksual. ETH juga menyertakan tiga bukti baru kepada penyidik.
"Ada 3 bukti otentik penting yang disampaikan," ujar kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied kepada VOI, Selasa, 5 Maret.
Tapi tak disebutkan bukti apa saja yang diserahkan kepada penyidik. Ditegaskan pengacara, bukti itu bisa membantah tudingan Edie Toet Hendratno melakukan pelecehan seksual.
"Beberapa bukti penting juga kita sampaikan ke pada penyidik yang akan membuat kasus ini terang dan jelas," sebutnya.
Mengenai proses pemeriksaan, Faizal menyebut kliennya dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik. Seluruhnya seputar rangkaian kejadian di kasus dugaan pelecehan seksual.
"Ada 32 pertanyaan dan sudah dijawab seluruhnya dengan baik oleh klien kami," kata Faizal.
Pemeriksaan Edie Toet Hendratno kali ini merupakan langkah penyelidikan dalam mengusut pelaporan yang dilakukan DF.
Baca juga:
- Wakil Ketua DPR F-Gerindra Lebih Pilih Tanggapi Isu Beras Ketimbang Hak Angket Pemilu
- Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri
- Mendagri Minta Maskapai Jangan Patok Harga Tertinggi Saat Mudik
- Muncul Desakan Tahan Firli Bahuri, Kapolri: Polda Metro Tak Terburu-Buru
Edie Toet Hendratno dilaporkan oleh DF ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Namun, laporan itu dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Edie Toet Hendratno juga dilaporkan oleh RZ yang merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Dalam penanganan laporan itu, penyelidik sudah meminta keterangan Edie pada 1 Maret.
Pada kedua laporan itu, Edie Toet Hendratno diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).