Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri
Sekjen DPR Indra Iskandar/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tujuh orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi rumah dinas anggota DPR.

“Tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari.

Ali tak memerinci siapa saja yang dicegah ke luar negeri. Ia hanya mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

“Sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tujuh orang yang dicegah ke luar negeri adalah Indra Iskandar yang merupakan Sekjen DPR; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Setjen DPR dan kini statusnya naik ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.

KPK menduga telah terjadi praktik korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Hanya saja, belum dirinci siapa saja pelakunya termasuk keterlibatan Sekjen DPR Indra Iskandar.

Tim penyelidik KPK pernah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Saat itu, dia memilih bungkam selesai dimintai keterangan.

Sementara itu, pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.