Kemenkop UKM Pede RUU Perkoperasian Bakal Rampung Tahun Ini, Begini Penjelasannya
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) optimistis Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bakal tetap rampung di 2024 ini.
Pasalnya, RUU Perkoperasian ini telah disampaikan oleh pemerintah kepada pimpinan DPR RI melalui Surat Presiden RI per 19 September 2023.
Kini, pemerintah dan Komisi VI DPR RI tengah menanti untuk dapat segera membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pembahasan RUU Perkoperasian ini menanti adanya Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang menugaskan Komisi VI untuk membentuk panja RUU Perkoperasian.
"Untuk itu, kami berharap RUU Perkoperasian ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 2024 ini, karena sangat dibutuhkan untuk menata ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembangnya koperasi Indonesia," ujar Zabadi kepada VOI, Selasa, 5 Maret.
Zabadi berharap, setelah hiruk pikuk pemilu legislatif dan presiden tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama, DPR-RI dapat mengalokasikan waktu dan pikiran untuk membahas RUU Perkoperasian.
Dia pun meminta masyarakat agar dapat mengikuti proses pembahasan RUU Perkoperasian di DPR RI pada 2024 ini.
"Kami berharap, media massa dapat membantu agar pembahasan RUU Perkoperasian ini dapat dipercepat, karena menjadi fondasi untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Koperasi Suroto menilai, pemerintah untuk mengesahkan peraturan itu hanya janji palsu.
"Janji pemerintah yang berulang kali menargetkan akan segera disahkannya UU Perkoperasian hanya jadi pepesan kosong," ujar Suroto kepada VOI, Rabu, 28 Februari.
Berdasarkan catatannya, sejak Teten Masduki menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), pemerintah sudah sebanyak 11 kali berjanji untuk menargetkan pengesahan peraturan tersebut. Namun, selalu gagal dan berulang.
Baca juga:
Selain itu, Suroto menyebut, Menteri Teten Masduki memang tidak serius dalam mengurus kebijakan koperasi.
"Kalau memang serius sebetulnya pasal-pasal penting, seperti pengembangan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, distingsi perpajakan dan lain sebagainya sesungguhnya dapat juga dilakukan lewat pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta UU Omnibus Law Harmonisasi Perpajakan," katanya.
Menurut dia, terasa aneh adanya pasal-pasal yang mengatur tentang koperasi dan ditambahkan seperti misalnya soal pembinaan. Namun, pasal-pasal penting untuk menghapus diskriminasi terhadap koperasi selama ini justru tidak dilakukan.