Sosialisasi Penonaktifan NIK Warga DKI Keluar Daerah Disebut Kurang Maksimal, Ini Pembelaan Pemprov
JAKARTA - Sosialisasi rencana penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah dianggap minim sosialisasi.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan sosialisasi penonaktifan NIK telah berjalan sejak tahun lalu.
"Rencana penonaktifan NIK sudah disosialisasikan sejak Maret 2023," kata Budi dalam psan singkat, Selasa, 5 Maret.
Bahkan, Budi menyebut penertiban administrasi kependudukan seperti ini juga pernah dilakukan sejak tahun 2011.
"Sejak 2011 sd 2016 kita juga sudah menonaktifkan sebnayak 2,2 juta (NIK)," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo memandang sosialisasi penertiban NIK warga Jakarta oleh Disdukcapil DKI belum terlaksana secara maksimal.
Minimnya sosialisasi menjadi salah satu pertimbangan penonaktifan NIK warga Jakarta keluar daerah ditunda penerapannya.
"Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal. Sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT pemilu, tetapi masalah administrasi lainya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah," ungkap Rio.
Awalnya, penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI yang telah pindah dijadwalkan pada Maret 2024. Namun, DPRD DKI merekomendasikan proses tersebut untuk ditunda.
Selain dianggap minim sosialisasi, penundaan penonaktifan NIK juga terjadi karena bertepatan dengan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga:
Sebagai informasi, pelaksanaan penghapusan NIK merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski demikian, penonaktifan NIK ini dikecualikan kepada warga yang sedang mengenyam pendidikan atau dinas kerja di luar kota dalam jangka waktu tertentu, serta warga yang memiliki aset di Jakarta.