MK Putuskan Perubahan Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2029, Cak Imin: Memang Harus Begitu
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perubahan ambang batas parlemen atau parliementary treshold 4 persen berlaku di Pemilu 2029.
"Itu kan memang harus begitu, aturan pemilu yang akan datang, 5 tahun baru disiapkan. Bukan saat menjelang pemilu baru dibuat aturan," kata Cak Imin ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret.
Menurut calon wakil presiden nomor urut 1 tersebut, perubahan regulasi mengenai pemilu seharusnya ditetapkan jauh sebelum pelaksanaan kontestasi demokrasi itu sendiri.
Itu sebabnya, saat MK mengeluarkan putusan yang membolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres di waktu berdekatan dengan pendaftaran Pilpres 2024 tersebut menuai kritikan dari banyak pihak.
"Selalu saja kritik kita kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung. Ya, berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung. Aturan soal pemilu (harusnya) disiapkan lebih awal," jelas Cak Imin.
Diketahui, putusan ini terkait dengan uji materi yang diajukan Perludem. Pemohon mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
MK dalam putusannya menyatakan norma Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2028 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PPU-XXI/2023 tersebut, norma Pasal 414 ayat 1 UU 7.2017 telah memiliki pemaknsaan baru yang berlaku sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Baca juga:
MK memutuskan ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Dijelaskan MK, norma a quo yakni ambang batas parlemen 4 persen masih tetap berlaku untuk pemilu 2024, namun secara substansi norma a quo telah mengalami perubahan makna.