Upaya Pegawai Kembalikan Uang Hasil Pungli Rutan KPK Tak Akan Pengaruhi Proses Penyidikan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pegawainya mengembalikan uang yang diduga terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Tapi, jumlahnya belum dirinci.
“Kemarin sudah ada yang sudah dibalikin, sudah ada yang mengembalikan (uang pungli, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. dalam tayangan di akun Instagram resmi KPK yang dikutip Kamis, 29 Februari.
Ali menerangkan pengembalian uang ini memudahkan proses pengusutan dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK dalam kasus pungli rutan. Tapi, mereka tak akan lolos dari upaya penindakan yang dilakukan.
“Pengembalian kalau kita mengacu pada normatif hukum tidak menghapus proses pidananya,” tegasnya.
Meski begitu, pengembalian uang ini nantinya bisa jadi pertimbangan yang meringankan bagi pelaku ketika proses persidangan.
“Hakim juga akan mempertimbangkan ketika pelaku korupsi mengembalikan hasil dari tindakan koruptifnya,” ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, ada 93 pegawai yang diduga terlibat kasus pungli rutan. Temuan ini didapat setelah Dewas KPK melakukan sidak.
Baca juga:
- Ramai Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilgub DKI, Heru Budi Semringah
- Dulu Mengkritik IKN Sekarang Takjub, Demokrat Beralibi Sikap Objektif AHY
- Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Kecurangan Daftar Pemilih
- Polisi Jemput Gus Samsudin, Kini Diperiksa Intensif soal Konten Halal Bertukar Pasangan
Dari jumlah tersebut, 90 pegawai KPK sudah disidangkan secara etik. 78 pegawai di antaranya sudah disanksi etik berat yakni disuruh meminta maaf secara langsung dan terbuka. Setelahnya mereka akan diproses secara disiplin.
Hukuman ini sudah dijalankan beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta pejabat struktural lainnya.
Sementara itu, sisanya 12 pegawai diserahkan hukumannya pada kesekjenan KPK karena perbuatannya dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Lalu, tiga di antaranya akan segera disidangkan Maret mendatang.
Kemudian, KPK juga mengusut pidana di kasus ini melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ada 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diumumkan karena proses administrasi masih dilakukan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah tiga Rutan KPK. Hasilnya, ditemukan bukti berupa catatan keuangan yang kemudian disita dan dianalisa.