KPU Ubah Rekapitulasi Suara Jadi 2 Panel, Bawaslu Tekankan Agar Saksi Tidak Kesulitan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara nasional dari 1 panel menjadi 2 panel.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Idham Holik dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak 2024 di ruang sidang kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 29 Februari.
"Nanti pasca istirahat (siang), kita akan membagi panel rekapitulasi, Ada panel A dan ada panel B," kata Idham.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menekankan, rencana KPU untuk menerapkan 2 panel itu yang terpenting adalah memastikan para saksi tidak kesulitan.
"Terkait akan dibuat rencana dua panel, yang paling penting adalah kita pastikan adalah seluruh saksi tidak kesulitan, kita akan lihat ini, saat lanjut, dipastikan agar supaya para saksi agar dilakukan dua panel mereka tetap bisa mengikuti," kata Lolly di kantor KPU, Kamis 29 Februari.
Baca juga:
Soal aturan 2 panel, Bawaslu pun mengatakan kalau hal itu sudah ada regulasi dan diperbolehkan untuk dilakukan 2 panel.
"Kalau dilihat dari aturan KPU kan memungkinkan untuk 2 panel. Dari setiap partai politik itu boleh 4 saksi diajukan, sehingga kalau sudah dipecah sebagai 2 panel pun bisa, dipecah dua dua," ujar Lolly.
KPU mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilu 2024 secara nasional. Rapat tersebut dijadwalkan mulai dari 28 Februari sampai 20 Maret.