Politikus PKS Nasir Djamil Klarifikasi Namanya Masuk Daftar 30 Anggota DPR Pengusul Hak Angket
JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengklarifikasi beredarnya daftar 30 nama anggota DPR lintas fraksi yang akan mengusulkan hak angket di media sosial.
Di mana Nasir menjadi salah satu dari 30 nama yang disebut akan menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Nasir Djamil dengan tegas menyatakan tidak mengetahui bagaimana namanya bisa tercantum dalam daftar tersebut. Hingga saat ini, tegas dia, Fraksi PKS belum mengeluarkan keputusan resmi terkait usulan hak angket.
"Perlu diluruskan. Pencantuman nama Nasir Djamil dalam daftar tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu, 28 Februari.
Anggota DPR dapil Aceh itu menjelaskan, saat ini DPR tengah menjalani masa reses. Karenanya pembahasan mengenai hak angket belum dilakukan.
"Terkait hak angket, terdapat mekanisme dan prosedur formal yang harus ditempuh. Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang sesuai," kata Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR itu pun mengimbau masyarakat untuk tidak menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Di sisi lain, penting untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita pegang teguh," kata Nasir Djamil.
Baca juga:
Sebelumnya, Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong 30 nama anggota DPR dari empat fraksi untuk memulai proses hak angket di DPR guna mendalami dugaan kecurangan dan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Empat fraksi itu berasal dari Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKB, dan PKS.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, mengklaim dari 30 nama yang tersebut ada beberapa yang memang berasal dari Komisi II DPR, yakni Saan Mustopa (NasDem), Mardani Ali Sera (PKS), Awang Faroeq Ishak (NasDem), Nasir Djamil (PKS), Yanuar Prihatin (PKB), Ibnu Multazam (PKB), dan Dr. Junimart Girsang (PDIP), Arief Wibowo (PDIP) serta Djarot S. Hidayat (PDIP).
Ray juga mengklaim sempat menghubungi tiga nama anggota DPR dan bersedia untuk tanda tangan terkait pengajuan hak angket tersebut.
"Yakni Irma Suryani (NasDem), Masinton Pasaribu (PDIP), dan Daniel Johan (PKB), yang mungkin akan diserahkan nanti kepada pimpinan DPR," kata Ray dalam forum curah gagasan bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket', yang disiarkan akun YouTube Para Syndicate, Selasa, 27 Februari.
Berikut daftar 30 nama anggota DPR yang didorong mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024
Fraksi NasDem:
1. Ahmad Sahroni
2. Awang Faroeq Ishak
3. Irma Suryani
4. Martin Manurung
5. Saan Mustopa
6. Taufik Basari
Fraksi PKB:
7. Arzeti Bilbina
8. Daniel Johan
9. Faisal Reza
10. Nihayatul Wafiroh
11. H. Syaiful Huda
12. Ibnu Multazam
13. Luluk Nur Hamidah
14. Maman Imanul Haq
15. Yanuar Prihatin
Fraksi PDIP
16. Adian Napitupulu
17. Arief Wibowo
18. Junimart Girsang
19. Djarot S. Hidayat
20. Eriko Sotarduga
21. Harvey B. Malaihollo
22. Irine Yusiana Roba Putri
23. Krisdayanti
24. Masinton Pasaribu
25. Putra Nababan
26. Rieke Diah Pitaloka
Fraksi PKS
27. Hj. Anis Byarwati
28. Hidayat Nur Wahid
29. Mardani Ali Sera
30. M. Nasir Djamil