Politikus PKS Nasir Djamil Klarifikasi Namanya Masuk Daftar 30 Anggota DPR Pengusul Hak Angket

JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengklarifikasi beredarnya daftar 30 nama anggota DPR lintas fraksi yang akan mengusulkan hak angket di media sosial.

Di mana Nasir menjadi salah satu dari 30 nama yang disebut akan menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Nasir Djamil dengan tegas menyatakan tidak mengetahui bagaimana namanya bisa tercantum dalam daftar tersebut. Hingga saat ini, tegas dia, Fraksi PKS belum mengeluarkan keputusan resmi terkait usulan hak angket.

"Perlu diluruskan. Pencantuman nama Nasir Djamil dalam daftar tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu," ujar Nasir Djamil kepada wartawan, Rabu, 28 Februari. 

Anggota DPR dapil Aceh itu menjelaskan, saat ini DPR tengah menjalani masa reses. Karenanya pembahasan mengenai hak angket belum dilakukan.

"Terkait hak angket, terdapat mekanisme dan prosedur formal yang harus ditempuh. Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang sesuai," kata Nasir Djamil. 

Anggota Komisi III DPR itu pun mengimbau  masyarakat untuk tidak menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. 

"Di sisi lain, penting untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita pegang teguh," kata Nasir Djamil. 

 

Sebelumnya, Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong 30 nama anggota DPR dari empat fraksi untuk memulai proses hak angket di DPR guna mendalami dugaan kecurangan dan cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Empat fraksi itu berasal dari Partai NasDem, PDI Perjuangan, PKB, dan PKS.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, mengklaim dari 30 nama yang tersebut ada beberapa yang memang berasal dari Komisi II DPR, yakni Saan Mustopa (NasDem), Mardani Ali Sera (PKS), Awang Faroeq Ishak (NasDem), Nasir Djamil (PKS), Yanuar Prihatin (PKB), Ibnu Multazam (PKB), dan Dr. Junimart Girsang (PDIP), Arief Wibowo (PDIP) serta Djarot S. Hidayat (PDIP).

Ray juga mengklaim sempat menghubungi tiga nama anggota DPR dan bersedia untuk tanda tangan terkait pengajuan hak angket tersebut. 

"Yakni Irma Suryani (NasDem), Masinton Pasaribu (PDIP), dan Daniel Johan (PKB), yang mungkin akan diserahkan nanti kepada pimpinan DPR," kata Ray dalam forum curah gagasan bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket', yang disiarkan akun YouTube Para Syndicate, Selasa, 27 Februari. 

Berikut daftar 30 nama anggota DPR yang didorong mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024

Fraksi NasDem:

1. Ahmad Sahroni 

2. Awang Faroeq Ishak 

3. Irma Suryani 

4. Martin Manurung 

5. Saan Mustopa 

6. Taufik Basari

Fraksi PKB:

7. Arzeti Bilbina 

8. Daniel Johan 

9. Faisal Reza 

10. Nihayatul Wafiroh 

11. H. Syaiful Huda 

12. Ibnu Multazam 

13. Luluk Nur Hamidah 

14. Maman Imanul Haq 

15. Yanuar Prihatin 

Fraksi PDIP

16.  Adian Napitupulu

17. Arief Wibowo 

18. Junimart Girsang

19. Djarot S. Hidayat 

20.  Eriko Sotarduga 

21.  Harvey B. Malaihollo 

22.  Irine Yusiana Roba Putri 

23.  Krisdayanti 

24.  Masinton Pasaribu 

25. Putra Nababan 

26. Rieke Diah Pitaloka

 

Fraksi PKS 

27. Hj. Anis Byarwati 

28. Hidayat Nur Wahid 

29. Mardani Ali Sera 

30. M. Nasir Djamil