Pelanggaran Administratif, 7 TPS di Serang Lakukan Perhitungan Suara Ulang
SERANG - Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten direkomendasikan melakukan penghitungan suara ulang karena adanya pelanggaran administratif.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin, mengatakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang, saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sebanyak 7 TPS di Kelurahan Kamanisan harus dilakukan penghitungan ulang untuk surat suara DPRD Kota Serang.
"Iya ada pihak yang tidak menerima dan ada pihak yang menginginkan penghitungan ulang. Ada isu bahwa salah satu paslon tidak menerima hasil kemudian ada pengerahan massa. Sebenarnya itu masalah internal mereka tapi kewajiban kami ketika ada saran penghitungan ulang harus dilakukan," jelas Patrudi, Selasa 27 Februari.
Patrudin menyebutkan, ketujuh TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang saat plano di kecamatan tersebut yaitu TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018 Kelurahan Kamanisan.
"Kedua caleg yang menerima dan tidak menerima penghitungan ulang tersebut sama-sama berasal dari Partai Golkar," katanya.
Menurutnya, pleno rekapitulasi Kecamatan Curug yang semula bertempat di SMPN 11 Kota Serang harus dipindahkan ke kantor KPU Kota Serang. Hal itu bertujuan agar menjaga kondusifitas saat pelaksanaan plano.
"Plano rekapitulasi tersebut akan dilakukan pada 27 Februari 2024 hingga selesai. Semua untuk Kelurahan Kamanisan di 23 TPS. Untuk 23 TPS kita mengadakan plenonya di kantor KPU Kota Serang," ungkapnya.
Patrudin mengatakan penghitungan suara ulang dilakukan atas laporan saksi parpol karena ada indikasi kesalahan pencatatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah mencatat hasil di formulir C Hasil plano DPRD Kota Serang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan pemindahan tempat plano rekapitulasi lantaran mempertimbangkan beberapa hal seperti keamanan dan aksesibilitas. Apabila ada pihak yang keberatan tentang perolehan suara lebih baik disampaikan saat plano rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Ada yang boleh berpendapat di pleno itukan saksi, pengawas, penyelenggara. Kalau keberatan disitu kan ada mekanismenya," ungkapnya.
Menurut Agus, pihaknya merekomendasikan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut lantaran ada kesalahan prosedur saat penghitungan suara di TPS. Sehingga setelah diklarifikasi hasilnya adalah pelanggaran administratif dan harus dilakukan penghitungan ulang.
Baca juga:
"Ada ketidaksesuaian antara yang seharusnya ditulis dan yang dibacakan. Artinya secara dokumen C hasilnya berbeda. Setelah diklarifikasi beberapa saksi itu ada tapi di hasil itu tidak ada. Untuk kota DPRD Kota Serang," sebutnya.
Agus juga meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu agar menempuh jalur hukum baik ke Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.