Bawaslu RI Tunggu Mutarlih untuk Putuskan Pelaksanaan Metode Pos di Malaysia
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemutakhiran data pemilih (mutarlih) untuk menentukan apakah pelaksanaan metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia, tetap diadakan atau tidak.
"Usul dari beberapa teman-teman untuk menghilangkan metode pos di Kuala Lumpur, ya, pertimbangan setelah mutarlih ini baru ketahuan ini metode tepatnya apa," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Antara, Senin, 26 Februari.
Bagja juga menjelaskan bahwa pihaknya akan merundingkan penghapusan metode pos dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terlebih dahulu.
"Kita harus memutakhirkan (data pemilih), baru ketemu nih masalahnya di mana nanti, karena kan masih kita rundingkan dengan teman-teman KPU," ujarnya.
Selain itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan juga hasil dari penelusuran dari lembaganya, serta mendengar rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di Kuala Lumpur.
"Kami pasti akan mempertimbangkan sekali pendapat atau opini teman-teman panwas Kuala Lumpur," tuturnya.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan bahwa bila metode pos dihilangkan maka akan dialihkan dengan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) maupun kotak suara keliling (KSK).
Kemudian, lanjut dia, penanggung jawab secara keseluruhan adalah KPU RI.
Sementara itu, Staf Migrant CARE Trisna Dwi Yuni Aresta mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kepada Bawaslu RI untuk menghapus metode pemungutan surat suara berbasis pos.
"Inilah yang menjadi fokus kami di tiap tahunnya. Dari tahun 2009, 2014, 2019. Dan sekarang rekomendasi kami kepada Bawaslu tetap, yakni adanya penghapusan metode pos karena memang pelaksanaannya tidak transparan," kata Trisna di Jakarta, Selasa (20/2).
Trisna menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan pos tidak bisa melacak surat suara yang akan digunakan sudah berada di mana.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca juga:
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.