BP2MI Gandeng Bank BUMN Selesaikan Perkara Tertahannya Dana PMI di Korsel
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai langkah awal mencari penyelesaian kasus tertahannya dana pekerja migran Indonesia (PMI) purna di Korea Selatan (Korsel).
"Saya baru mendapatkan informasi setelah kunjungan direktur ke Korea, ternyata di sana ada dana-dana PMI yang tidak bisa dicairkan. Jumlahnya miliaran, bahkan puluhan miliaran rupiah," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta, Senin 26 Februari, disitat Antara.
Pihaknya juga bekerja sama dengan bank yang berada di bawah BUMN, yaitu BNI sebagai salah satu langkah awal untuk mencari solusi pencairan dana bagi tenaga kerja Indonesia yang sudah kembali ke Tanah Air atau PMI purna untuk mencairkan dana-dana itu.
"Keterangan dari Pemerintah Korea, uang itu mengendap karena mereka juga tidak berani mengeluarkan kepada pihak-pihak lain. Ini yang sedang kita negosiasikan dan tentu akan dibantu pihak Bank Negara Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
- Tak Bacakan Kesimpulan di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang
- Golkar Persiapkan Ridwan Kamil atau Ahmed Zaki Maju Pilkada Jakarta 2024, Kepastiannya saat Forum Khusus
- Dikunjungi Petinggi Polisi Selandia Baru, Kapolda Papua Ditanya Penyanderaan Pilot Susi Air di Nduga
Selain itu, kerja sama itu juga dimaksudkan untuk menambah perlindungan keuangan kepada para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Korea Selatan melalui skema penempatan kerja sama antarpemerintah atau G to G. Termasuk untuk memudahkan remitansi dan pembayaran asuransi bagi para pekerja Indonesia yang berkarya di Negeri Ginseng itu.
Menurut data BP2MI, terjadi peningkatan pekerja Indonesia yang berkarya di Korsel melalui skema penempatan G to G yaitu setelah melewati ujian Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean (EPS TOPIK). Pada 2023 terdapat 11.570 penempatan PMI ke Korsel, jumlah itu naik dari 174 penempatan pada 2021 dan 11.530 pada 2022.