Pemkab Bekasi Sudah Bebaskan Retribusi Uji Tera
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan terhitung mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Surahman mengatakan, kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini menindaklanjuti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Sudah tidak ada biaya retribusi tera terhitung mulai tahun ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang kemudian dibuat aturan turunan melalui Perda Kabupaten Bekasi terkait retribusi daerah," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dilansir dari Antara, Senin, 26 Februari.
Dia mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi ini tidak membuat pelayanan tera menjadi terganggu. Pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati, seperti saat retribusi masih berlaku.
"Kalau dilihat dari pendapatan daerah sektor retribusi uji tera dan tera ulang ini, tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar. Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat, namun kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengganggu pelayanan," katanya.
Pelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.
"Tetap tim pengawas dan penera metrologi legal melakukan kalibrasi timbangan pedagang di pasar, SPBU dan lokasi-lokasi lain," katanya.
Surahman berharap penghapusan kebijakan retribusi pelayanan uji tera dan tera ulang ini mampu meningkatkan kepatuhan para pemilik alat UTTP sehingga dapat berkontribusi mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah tertib ukur.
"Mudah-mudahan dengan dihapuskannya retribusi, para pemilik alat UTTP baik timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital, serta timbangan sensimal sesuai dengan standar dan layak untuk digunakan dalam aktivitas transaksi jual beli sehingga tidak merugikan konsumen," katanya.
Pihaknya memastikan tetap memfasilitasi permohonan kegiatan tera ulang maupun tera mandiri di sejumlah sub sektor perdagangan dengan beragam jenis aktivitas yang bisa dilakukan.
Baca juga:
"Seperti timbangan emas, timbangan meja, penggilingan padi, limbah, hingga timbangan jembatan beragam ukuran tonase. Tetap kita layani permohonan tersebut," kata dia.