Bagikan:

PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan, Jawa Timur memecat oknum pegawai yang terbukti menggelapkan retribusi pasar tradisional yang merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.

"Oknum pegawai yang terbukti melakukan penggelapan ini, merupakan pegawai outsourcing. Selain dipecat yang bersangkutan juga kami tuntut untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan," kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin dikutip Antara, Kamis, 9 Juni.

Ia mengatakan temuan adanya dugaan penggelapan uang retribusi pasar oleh pegawai itu, berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Kala itu, Disperindag Pemkab Pamekasan menemukan indikasi mencurigakan atas pendapatan retribusi pasar yang dikelola pihak ketiga.

"Selaku pimpinan yang baru menjabat di Disperindag Pemkab Pamekasan, saya mengajukan permohonan kepada Inspektorat agar melakukan audit," katanya.

Hasilnya, kata dia, memang ditemukan dugaan penggelapan.

Selanjutnya, Inspektorat menindaklanjuti agar Disperindag Pamekasan melanjutkan laporan kasus temuan penggelapan uang retribusi itu ke BPK RI.

"Hasil audit BPK memang ditemukan ada penggelapan selama tiga tahun, yakni di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan nilai total Rp1,7 miliar lebih," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditemukan, penggelapan retribusi pasar yang dilakukan oknum tersebut sebesar Rp506 juta lebih pada 2017, lalu pada tahun 2018 sebesar Rp89 juta lebih, dan pada 2022 sebesar Rp480 juta lebih.

"Jadi, selain dipecat, oknum ini juga bersedia mengembalikan uang retribusi pasar yang digelapkan itu," katanya.

Pada Kamis pagi, sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor Disperindag Pamekasan menuntut agar Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin mengundurkan diri sebagai kepala dinas.

Tuntutan ini berdasarkan asumsi bahwa yang menggelapkan uang retribusi pasar adalah pimpinan institusi itu berdasarkan pengumuman dari laporan hasil pemeriksaan BPK.