DPR Minta Menag Yaqut Benahi Regulasi terkait KUA Bisa Layani Pernikahan Semua Agama
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily merespons usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Ace meminta Yaqut untuk membenahi regulasi terkait wacana tersebut.
Pasalnya, Ace menekankan, saat ini belum ada regulasi terkait KUA bisa melayani pernikahan semua agama. Dengan adanya regulasi, kata Ace, pernikahan di luar agama Islam juga bisa mendapatkan legalitas dari negara.
"Usulan Gus Men (Yaqut, red) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," ujar Ace Hasan kepada wartawan, Senin, 26
Selain itu, legislator Golkar dapil Jawa Barat itu juga mendorong agar negara juga menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) atau petugas-petugas untuk melayani masing-masing agama yang bakal melakukan pernikahan nantinya.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," kata Ace.
Baca juga:
- Airlangga Bicara Jokowi Merapat ke Golkar: Beliau Milik Semua Partai
- 78 Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli di Rutan Minta Maaf: Saya Salahgunakan Jabatan dan Kewenangan
- Proses Hak Angket Berujung Pemakzulan Presiden Bakal Lama, Mahfud MD: Diatur Begitu Agar Tak Sembarangan
- Mahfud Soal Gugatan Pemilu di MK: Banyak yang Bisa Buktikan Terjadi Kecurangan hingga Didiskualifikasi Kemenangannya
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan bisa jadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan cuma untuk umat Islam. Menurutnya, KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan semua agama.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Februari.
Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.