Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pernikahan semua agama yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak relevan.

Pasalnya, perubahan regulasi terkait pencatatan pernikahan nonmuslim di KUA belum pernah dibahas Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.

Salah satunya terkait posisi KUA yang tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam, apabila ditugasi mencatat nikah semua agama. Sebab jika masih di bawah Bimas Islam, HNW mempertanyakan relevansinya mencatatkan pernikahan nonmuslim.

"Apakah nonmuslim juga akan menerima pencatatan pernikahan mereka di lembaga yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoric dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni?," ujar HNW dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 27 Februari.

Selain tidak relevan, Wakil Ketua MPR itu juga menilai, kebijakan yang diusulkan Menag Yaqut itu juga akan semakin memberatkan KUA. Di mana sebagian besar akan mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri.

Usulan tersebut, kata HNW, juga akan memberatkan warga non-muslim yang akan menikah. Sebab menurutnya, ujung dari pencatatan nikah adalah di Dinas Capil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP. Apabila harus ke KUA dulu maka akan terjadi prosedur tambahan.

Satu hal lagi, tambahnya, KUA juga identik dengan umat Islam. Sehingga menurut HNW, akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi nonmuslim jika harus mengurus pernikahan ke KUA.

"Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan. Baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA. Bukan justru merubah aturan yang tidak hanya mempersulit kinerja KUA, menambah beban prosedural, tapi juga beban psikologis dan ideologis di tengah masyarakat non-muslim," tegas legislator PKS dapil DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, HNW mengatakan, Fraksi PKS mendorong agar Menag Yaqut lebih fokus pada memaksimalkan peran dari Bimas Islam khususnya KUA. Karena menurutnya, di Bimas Islam sendiri khususnya terkait KUA, masih banyak masalah yang belum selesai.

Seperti, masalah kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan, serta maksimalisasi peran dan fungsi penyuluh keagamaan termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.

"Harusnya Menag fokus carikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Bimas Islam. Bukan justru offside mengarahkan Bimas Islam turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga, padahal KUA adalah institusi dibawah Dirjen Bimas Islam, hal yang tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag," pungkasnya.