Alami Kecelakaan Kerja, Pengemudi Ojol Ucap Syukur Biaya Pengobatan Ditanggung hingga Pulih oleh BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Ahmad Setiadi, pengemudi ojek online (ojol) di Sunter, Jakarta Utara, mengajak seluruh pekerja khususnya yang berprofesi sebagai ojek online untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menurut Ahmad Setiadi sangat bermanfaat sebagai jaring pengaman atas risiko-risiko pekerjaan yang berpotensi muncul dikemudian hari.

Hal itu disampaikan Ahmad Setiadi saat menyampaikan testimoninya usai pulih dari cacat akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada Agustus 2023 lalu.

“Saya mengimbau kepada rekan-rekan ojek online supaya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaatnya. Manfaat ini sudah saya rasakan sendiri,” kata Ahmad Setiadi, dalam pernyataannya, dikutip Senin 26 Februari.

Ahmad bercerita dirinya mengalami kecelakaan saat menjalankan profesinya sebagai ojek online di bilangan Sunter, Jakarta Utara, pada Agustus 2023 lalu. Hal itu membuatnya harus dirawat di Rumah Sakit Koja.

Dokter memvonis Ahmad mengalami patah bahu sebelah kanan akibat kecelakaan itu dan harus menjalani pengobatan maupun rehabilitasi medis termasuk fisiotherapy.

Dari berbagai pengobatan itu, Ia mengaku tidak mengeluarkan uang sedikit pun karena seluruh biaya sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan selama masa proses penyembuhan ia mendapatkan manfaat bantuan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB)

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu dan saya sangat bersyukur sudah menjadi peserta. Semoga BPJS Ketenagakerjaan makin suskses dan maju,” tandas Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilincing, Haryani Rotua Melasari mengatakan bahwa Ahmad Setiadi merupakan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kantor cabang Cilincing dan telah terdaftar sejak 2021.

Ahmad yang merupakan pekerja informal ini mengikuti dua program perlindungan wajib, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran untuk dua program ini hanya sebesar Rp16.800 per bulan.

“Dua program ini memiliki manfaat yang cukup besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare,” kata Ani, sapaan Haryani Rotua Melasari.

Sedangkan, sambungnya, jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.