3 DPO Tahanan Polsek Tanah Abang Ditangkap di Lokasi Berbeda
JAKARTA - Tiga orang tahanan Polsek Metro Tanah Abang kembali ditangkap tim khusus Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari. Ketiga tersangka buronan yang kabur kembali ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka bernama Hendro Mulyanto (36) warga Kalideres, Jakarta Barat.
Hendro ditangkap di kawasan Tangerang, Banten pada Sabtu kemarin, 24 Februari. Hendro ditangkap saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya tim khusus lainnya kembali menangkap tersangka Muhammad Aqdas (24) warga Palmerah, Jakarta Barat. Muhammad Aqdas ditangkap di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Dia ditangkap dalam upaya pelariannya pada Minggu kemarin, 25 Februari, sekitar pukul 11.35 WIB.
Baca juga:
- Kasus Perundungan SMA Binus Serpong Naik Status Penyidikan, Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku
- 16 Tahanan Polsek Kabur, IPW: Belum Tentu Petugas Lalai, Mereka Fokus Pengamanan Pemilu
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
"Selanjutnya tersangka lainnya bernama Doni Ferdinand alias Ferdinan (23) warga Antapani Wetan, Bandung Barat ditangkap di kawasan Flyover Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari, pagi. Ferdinan ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi VOI, Senin, 26 Februari.
Sementara tiga orang DPO (daftar pencarian orang) lainnya masih diburu tim khusus Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiga DPO bernama Renal (26) warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Harizqullah Arrahman (23) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Welen Saputra Thio (35) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Apabila masyarakat mengetahui keberadaan DPO, agar bisa menghubungi kepolisian terdekat ataupun call center Sat Reskrim Jakpus pada nomor 081280706629. Kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun, akan dikenakan sanksi tegas," katanya.