Hengki Dalang Pungli Rutan KPK Belum Dinonaktifkan, Setwan DKI Masih Tunggu Surat KPK
JAKARTA - Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengaku belum menonaktifkan Hengki dari status kepegawaian ASN di Sekretariat DPRD (Setwan) DKI Jakarta.
Hengki disebut sebagai dalang dari pungutan liar (pungli) saat masih bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berdinas di Rutan KPK pada tahun 2018.
Augustinus menjelaskan, Setwan DKI masih menunggu surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret Hengki sebelum memberikan sanksi disiplin pegawai berupa penonaktifan.
"Sampai sekarang tidak ada penoaktifan. Sampai saat ini kami blm dapat surat pemberitahuan atas pelanggaran hukum yang Saudara Hengki lakukan. Hanya mendengar dari berita kalau yang bersangkutan melakukan pungli di rutan KPK sebelum pindah ke Setwan," kata Augustinus dalam pesan singkat, Senin, 26 Februari.
Augustinus menyebut Hengki adalah pegawai pindahan dari Kemenkumham yang pernah ditempatkan di Rutan KPK. Ia mulai bekerja sejak November 2022.
“Dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin,” ujarnya.
Lagipula, saat menerima perpindahan pegawai dari Kemenkumham ke Sekretariat DPRD DKI, Augustinus menegaskan Hengki masih dinyatakan bersih dari catatan hukum.
Baca juga:
"Untuk proses mutasi antarinstansi, ada beberapa persyaratan. Salah satunya tidak kena sanksi disiplin kepegawaian," ungkap Augustinus.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menyebut Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban. Dia disebut sebagai pihak yang menunjuk orang di rumah tahanan atau disebut ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungutan liar.