Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Kekayaannya Rp51,3 Miliar

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dibawa ke Jakarta pagi ini dari Makassar. Nurdin Abdullah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Berapa harta kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah? 

Berdasarkan penelususuan VOI, Sabtu, 27 Februari dari situs lhkpn.go.id, total harta yang dimiliki Nurdin Abdullah senilai Rp51.356.362.656. Dia melaporkan hartanya ke KPK pada April 2020. 

Ada pun harta Nurdin Abdullah antara lain, tanah dan bangunan sebanyak 54 bidang totalnya mencapai Rp49.368.901.028. Rinciannya 35 bidang berada di Makasar dan sisanya di Bantaeng. 

Kemudian, mobil Toyota Alphard tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp300.000.000. Nurdin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271.300.000. Lalu, kas dan setara kas senilai Rp267.411.628. 

Tak hanya itu, Nurdin juga melaporkan dirinya memiliki harta lainnya namun tidak jelaskan rinci. Nilainya mencapai Rp1.150.000.000. 

Dalam daftar harta kekayaannya, Nurdin juga melaporkan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp1.250.000. 

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin diamankan di rumah jabatan di Makassar. 

Pantauan VOI, kondisi rumah jabatan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, terpantau sepi.  

Sebelumnya Juru bicara Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Veronica Moniaga membenarkan Gubernur Nurdin Abdullah dibawa tim KPK. Nurdin Abdullah dibawa saat beristirahat di rumah jabatan di Makassar. 

“Karena pak gubernur saat itu sedang istirahat. Seperti kita tahu operasi tangkap tangan adalah operasi menangkap seseorang pada saat melakukan tindak pidana dan bapak tidak sedang melakukan itu,” kata Veronica kepada wartawan di Makassar, Sabtu, 27 Februari. 

Veronica membenarkan informasi dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tapi KPK menegaskan, timnya di Makassar melakukan operasi tangkap tangan, meski jubir Pemprov Sulsel menepisnya.

“Nurdin Abdullah tidak sedang melakukan tindak pidana pada saat dijemput oleh tim KPK. Mereka diterima di rumah jabatan gubernur dan bapak pun sikap patriotismenya ikut dengan tim KPK,” kata Veronica.

“Selebihnya, mengenai informasi yang beredar apakah terlibat, kasus A, kasus B atau apa pun kami belum mendapat informasi resmi soal itu sehingga apa kasus yang kemudian menjadi dasar di jemputnya bapak untuk dimintai keterangan,” sambung Veronica.