KPU Bantah Catatan Komnas HAM Soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tanpa Huruf Braille
JAKARTA - Anggota KPU Idham Holik membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai surat suara penyandang disabilitas yang tidak mempunyai huruf braille.
"KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD," ujar Idham dikutip ANTARA,Jumat, 23 Februari.
Menurutnya, dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas juga mendapat asistensi atau bantuan saat mencoblos di bilik suara.
Hal itu dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), keluarga pemilih, ataupun orang tepercaya dari si pemilih disabilitas.
Baca juga:
- Mangkir Awal Februari, Firli Bahuri Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro
- Suara Masuk Sudah 75 Persen, TKN Prabowo-Gibran Yakin Real Count KPU Akan Stabil Hingga Hitung Suara Selesai
- Bawaslu DKI Proses 3 Laporan Penyusutan dan Penggelembungan Suara Pemilu 2024
- Masih Fokus Rekapitulasi Suara, PPP Kaji Usulan Hak Angket
Idham menegaskan surat suara berhuruf braille sudah dipersiapkan sesuai data yang terdapat di daftar pemilih tetap (DPT).
"KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT," jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (21/2), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan minimnya akses kelompok disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra," ungkap Pramono.