OJK: Belum Ada Permohonan Tertulis terkait Rencana Merger BTN dengan Bank Muamalat
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
"Saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata Dian di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 22 Februari.
Dian menuturkan jika terdapat bank mengajukan permohonan tersebut kepada OJK, maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
Baca juga:
"Dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif," ujarnya.
OJK akan terus meningkatkan penguatan terhadap peran lembaga jasa keuangan syariah dalam perekonomian, antara lain melalui penguatan struktur dan daya saing industri perbankan syariah melalui konsolidasi, implementasi spin off unit usaha syariah, serta memperkuat karakteristik keuangan syariah melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
"Kita mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini harus ada kira-kira mungkin dua atau tiga bank syariah yang paling tidak mendekati BSI atau memungkinkan itu melampaui BSI," ujarnya.