Pastikan Pidana Pembakar Surat Suara 2 TPS di Bima, Polda NTB Periksa Saksi-saksi
JAKARTA - Polisi memastikan bakal memproses pidana pelaku perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) Desa Parado Rato dan Parado Wane, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, kasus itu saat ini masih di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Satreskrim Polres Bima di Kantor Polsek Parado.
"Untuk sementara, saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari petugas PPS (panitia pemungutan suara)," ujarnya di Mataram, NTB, Selasa 20 Februari, disitat Antara.
Dengan demikian, Rio menegaskan penanganan kasus ini pihaknya belum mengungkap peran tersangka.
"Memang yang dicurigai sudah ada, tetapi belum ada yang ditangkap. Proses pemeriksaan juga masih berjalan. Jadi, belum ada tersangka," ujar dia.
Dari laporan kepolisian, lanjut dia, perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024 itu diduga terjadi akibat ada salah seorang calon legislatif (caleg) tidak puas dengan hasil pemungutan suara di sejumlah TPS.
"Jadi, dugaan pembakaran itu terjadi karena ada ketidakpuasan caleg, tidak ada hubungan dengan pilpres," ucap dia.
Baca juga:
- Ditanya soal Jokowi Jadi Jembatan Antarpartai, Mahfud MD: Semua Bisa Terjadi ke Depan
- Viral Kabinet Prabowo-Gibran, Gerindra Sebut Hoaks Masih Tunggu Real Count KPU Rampung
- Butuh Dukungan Kubu AMIN untuk Gulirkan Hak Angket di DPR, Ganjar: Kita Buka Komunikasi
- Prabowo Menang Telak di Ukraina, Negara Berkonflik dengan Rusia