Tusuk Penjaga Warung Hingga Tewas, Preman di Tangerang Ditangkap Saat Ingin Kabur ke Jambi Naik Bus
TANGERANG - Polisi menangkap pemuda berinisial DPK (20) yang diduga menusuk penjaga warung MI (24) hingga meninggal dunia, dan menyebabkan R (24) mengalami luka-luka, di Jalan Gempol Raya, Pinang, Kota Tangerang, Minggu, 18 Februari, dini hari.
“Pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugoroho dalam keterangannya, Senin, 19 Februari.
Zain menjelaskan kronologis kejadian penusukan itu terjadi saat pelaku datang ke warung korban untuk menukarkan uang Rp50 ribu. Namun, korban MI mengaku tidak memiliki uang receh saat kejadian.
Pelaku merasa kesal karena korban tidak memiliki uang receh. Tak lama kemudian, kata Zaim, pelaku mengambil pisau dari sakunya lalu menusuk MI.
Penjaga warung lainnya, R yang melihat kejadian itu mencoba membantu. Namun, dia juga menjadi sasaran pelaku. Beruntung R tidak bernasib seperti MI. R hanya mengalami luka-luka akibat sabetan pisau.
Baca juga:
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai Konten Hoaks Pascapencoblosan Pemilu 2024
- Dua Rumah Warga Duren Sawit Diteror, Meteran Listrik Dibakar Orang Tak Dikenal
Kedua korban dibawa ke rumah sakit. Sayang MI dinyatakan meninggal dunia saat dilakukan tindakan medis.
“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini. Satu orang meninggal dunia berinisial MI, akibat luka tusukan di dada sebelah kanan,” ucapnya.
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian berbuah hasil. Pelaku DPK berhasil ditangkap saat mencoba kabur menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi, di hari yang sama Minggu, 18 Februari, pukul 17.00 WIB.
DPK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman selama 15 tahun.